HSS Dicanangkan Sebagai Zona Integritas

×

HSS Dicanangkan Sebagai Zona Integritas

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan, mencanangkan gerakan zona integritas sebagai wilayah yang bebas korupsi. <p style="text-align: justify;">Menurut Bupati setempat, H Muhammad Safi’i di Kandangan, ibu kota Hulu Sungai Selatan (HSS), Kamis, pencanangan tersebut merupakan yang pertama dilakukan oleh kabupaten/kota di Indonesia.<br /><br />"Pencanangan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap penanda tanganan pakta integritas dan di Indonesia baru HSS yang melaksanakannya," ujarnya.<br /><br />Dalam upaya mewujudkan HSS bebas korupsi, pemerintah daerah setempat melakukan pencegahan sebelum hal itu terjadi melalui pembenahan sistem.<br /><br />Ia mengatakan, upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dengan pencegahan dan penindakan.<br /><br />"Pencanangan zona integritas merupakan cara penanganan melalui pencegahan dimana akan dilakukan pembenahan terhadap sistem agar perilaku korupsi tidak sampai terjadi," katanya.<br /><br />Karena hal tersebut merupakan pencanangan, maka harus diambil langkah tindak lanjut dimana dalam waktu enam bulan kedepan mulai dilakukan audit terhadap keuangan daerah.<br /><br />Ia menambahkan, untuk dapat mencanangkan zona integritas maka daerah harus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).<br /><br />"HSS atas laporan pertanggung jawaban yang diserahkan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapatkan opini WTP sehingga kita mampu dan berani mencanangkan gerakan zona integritas," tambahnya.<br /><br />Hingga saat ini, telah dilakukan kegiatan sosialisasi kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada terkait pencanganan tersebut.<br /><br />Kegiatan sosialisasi penting dilakukan karena selain agar seluruh SKPD yang ada mengetahuinya juga dapat bersiap untuk mendukung gerakan tersebut.<br /><br />Sebagai langkah awal, telah dilakukan penanda tanganan surat kesediaan untuk mendukung gerakan tersebut dari enam SKPD yang ada.<br /><br />SKPD-SKPD tersebut masing-masing Sekretariat Daerah, Inspektorat, Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP). <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.