Balangan Siapkan Raperda Pajak Dan Retrebusi

×

Balangan Siapkan Raperda Pajak Dan Retrebusi

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, telah menyiapkan 19 Rancangan Peraturan Daerah baru tentang Pajak dan Retrebusi Daerah, ujar Bupati setempat, Sefek Effendie. <p style="text-align: justify;">Dikatakannya di Paringin, ibu kota Balangan, Jum’at, ke-19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut telah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat agar dilakukan pembahasan.<br /><br />"Pajak dan retrebusi daerah sangat penting sebagai pendukung bagi kelancaran pembangunan dan memiliki kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.<br /><br />Melalui keberadaan sebuah Perda, akan ada kepastian hukum sebagai acuan dan dasar baik bagi aparat maupun masyarakat dalam melaksanakannya.<br /><br />Karena itulah ujarnya, pengaturan pajak dan retrebusi daerah harus dilakukan agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum bagi pelaksanaannya di lapangan.<br /><br />"Kondisi daerah terus mengalami perkembangan sehingga di tuntut adanya penyesuaian dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retrebusi untuk mengimbangi perkembangan yang terjadi," katanya.<br /><br />Berdasarkan pada kondisi tersebut, maka dibuatlah 19 Raperda tentang pajak dan retrebusi daerah yang telah diajukan kepada DPRD setempat untuk dilakukan pembahasan.<br /><br />Ke-19 Raperda tersebut, telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retrebusi Daerah.<br /><br />"Dalam penentuan besaran pajak dan retrebusi daerah dituntut adanya kearifan dan kreatifitas dari pelaksana dan aparat pemerintah," tambahnya.<br /><br />Sebaliknya, pelaksana dan aparat pemerintah harus siap dan mampu memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan harapan masyarakat.<br /><br />Hal tersebut selain dipandang sebagai konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah, juga merupakan perwujudan dari pelaksanaan "Good Governance" atau tata pemerintahan yang bersih.<br /><br />Raperda-Raperda itu sendiri nantinya akan disahkan menjadi Perda yang mengikat setiap warga agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retrebusi daerah.<br /><br />Dimana nantinya, hasil dari pemungutan pajak dan retrebusi itu diperuntukkan bagi percepatan pembangunan dan kemajuan daerah, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, demikian Sefek Effendie. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.