Anggota Komisi IV DPR-RI Habib Nabiel Al Musawa yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) Gula, mengungkapkan, pemerintah masih mengizinkan gula rafinasi masuk Indonesia. <p style="text-align: justify;">"Pertimbangan izin masuknya jenis gula impor tersebut karena pasaran atau konsumen di Indonesia juga memerlukan," ungkapnya sebelum menemui konstituen di Kabupaten Tanah Laut (Tala) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis.<br /><br />Dia mengakui, memang gula rafinasi bisa mengancam produksi gula dalam negeri atau yang disebut gula kristal putih, tapi dengan berbagai pertimbangan pemerintah membolehkan gula impor tersebut masuk Indonesia.<br /><br />Sementara produksi gula dalam negeri juga terbatas karena musim giling kurang kontinyu, disebabkan pengaruh cuaca.<br /><br />Oleh sebab itu, mengenai gula produksi dalam negeri menjadi pembahasan Panja Gula DPR-RI, yang antara lain bagaimana cara meningkatkan agar kebutuhan dalam negeri bisa terpenuhi.<br /><br />Begitu pula mengenai gula rafinasi juga menjadi pembahasan Panja Gula DPR-RI, dengan tujuan kebutuhan masyarakat akan gula terpenuhi dan produksi gula dalam negeri jangan sampai mandek.<br /><br />Sebagai contoh Kalsel yang terdiri 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk sekitar 3,6 juta jiwa termasuk pasaran yang cukup ramai untuk gula rafinasi, karena harga yang relatif terjangkau masyarakat golongan menengah ke bawah.<br /><br />Berbeda halnya dengan harga gula kristal putih, relatif lebih mahal dari gula rafinasi, sehingga pasaran di Kalsel agak kurang.<br /><br />"Karenanya saya, sebagai anggota DPR-RI asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel akan tetap memperjuangkan agar gula rafinasi tetap bisa masuk bersamaan dengan gula kristal putih agar tidak mematikan produksi gula dalam negeri," kata politisi PKS itu.<br /><br />"Hanya saja mungkin perlu regulasi agar penyaluran dan penggunaan gula rafinasi, jangan sampai menghilangkan gula produksi dalam negeri di pasaran kita," katanya.<strong> (phs/Ant)</strong></p>