Terhitung 26 hari sejak terbunuhnya Kuntum, (14) di Dusun Cahaya Embun Desa Jelundung Kecamatan Serawai Sintang, Kamis (7/7) silam, akhirnya pelaku perbuatan keji tersebut terungkap, tidak lain adalah orang sekampung yang ketika melakukan perbuatan dalam keadaan mabuk berat. <p style="text-align: justify;">Adalah Ajan (30) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, bapak dua anak ini mengakui kalau ialah pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap kuntum (nama palsu) lantaran ketika itu ia sedang mabuk.<br /><br />“Waktu itu ada pesta Daro di kampung selama tiga hari, pada hari terakhir saya mau pulang, tetapi mereka bilang nanti dulu,” kata Ajan kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/8) di Mapolres Sintang.<br /><br />Hari terakhir acara daro itu pada tanggal 7 Juli dan menurutnya pada hari itu sekitar pukul 10 ia memutuskan untuk pulang setelah menyelesaikan pesta bersama teman-temannya.<br /><br />“Waktu mau pulang saya ambil satu kampil arak dan saya jalan sampai ke belakang gereja,” ujarnya.<br /><br />Waktu berjalan, Ajan berada di belakang gereja hingga menjelang sore sendirian dan sekitar pukul 16.00, korban datang untuk menelepon karena di kampung mereka hanya di belakang gereja saja yang ada sinyalnya.<br /><br />“Saya lihat dia datang mau nelepon, saya pun langsung mendekatinya dan langsung merangkulnya dari belakang,” ujar Ajan.<br /><br />Tengah ingin menelepon, tiba-tiba ada yang merangkul membuat Kuntum kaget dan berupaya melawan, namun ia kalah tenaga hingga akhirnya Ajan berhasil mendorong bagian belakang kepalanya langsung membentur tanah. <br /><br />Saat itu juga Ajan beraksi melakukan pemerkosaan dari belakang, puas dengan aksi sodominya, tubuh korban pun dibalik dan baju korban bagian depan disobek paksa, aksi perkosaan kembali terjadi tanpa ada yang mengetahui hingga mahkota kegadisan kuntum terenggut.<br /><br />Tenaga yang tersisa masih dimanfaatkan Kuntum untuk melawan dengan mencakar leher korban, namun Ajan yang sudah kalap apalagi dalam keadaan mabuk berat langsung memukul korban, ia pun mengambil kayu dan kembali memukul menggunakan sebatang kayu bekas pagar yang ada di dekatnya.<br /><br />“Saya pukul dia dan saya rasa sudah tidak ada nafas lagi lalu saya tinggalkan dia, sayapun pulang ke rumah,” ucapnya.<br /><br />Kapolres Sintang, AKBP Firly Ruspang Samosir mengatakan sejauh ini tersangka final hasil penyidikan hanya satu orang.<br /><br />“Pengakuan dari tersangka kalau dia sendiri yang melakukannya sudah cukup kuat bagi kami menetapkannya sebagai tersangka, belum lagi didukung keterangan saksi-saksi,” tukasnya.<br /><br />Menurutnya, motif tersangka melakukan perbuatan pidana itu lantaran tersangka dalam kondisi mabuk berat karena baru selesai pesta sehingga begitu melihat korban, tersangka langsung gelap mata dan melakukan perbuatan itu.<br /><br />“Setelah dipukul mati, tersangka meninggalkan korbannya begitu saja,” kata dia.<br /><br />Atas kejadian itu, ia mengatakan tersangka akan dikenakan pasal 338 juncto pasal 81 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).<br />“Ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara,” imbuhnya. <strong>(*)</strong></p>