SINATNG, KN – Bupati Sintang, Jarot Winarno membuka sekaligus memberikan arahan dalam kegiatan rapat kerja Camat, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sintang tahun 2020, yang dilaksanakan di Gedung Pancasila Sintang, Kamis, (23/01/2020).
Dalam arahannya, dihadapan seluruh peserta rapat, Bupati Sintang, Jarot Winarno, mengatakan bahwa berdirinya suatu desa itu bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum.
“tujuan desa itu didirikan ialah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, mengatur ketertiban dunia, didalam UUD 1945 bahwa daerah otonom itu ada dua, yakni Kabupaten dan Desa, tentunya Pemerintah Desa dibentuk itu untuk menghilangkan angka kemiskinan dan memajukan kesejahteraan umum”, ujar Jarot.
Lanjut Jarot, dengan memajukan kesejahteraan umum maka angka kemiskinan akan menurun, “berdasarkan data tahun 2016 bahwa penduduk miskin di Sintang sekitar 10,10%, ditahun 2017 naik menjadi 10,22%, ditahun 2018 naik lagi menjadi 10,35%, dan ditahun 2019 turun menjadi 9,65%, tentu ini berkat pembangunan dan desa-desa telah melaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum pada desa-desa yang ada di Kabupaten Sintang”, tambahnya.
Selain itu juga, Jarot mengatakan bahwa Kabupaten Sintang bisa besar karena ada pembangunan di desa, bukan di kota, “saya pernah bilang, pembangunan di Sintang bisa besar bukan karena obor pembangunan yang ada di Kota Sintang, tetapi karena lilin-lilin pembangunan yang ada di desa-desa sudah berkembang”, kata Jarot.
Masih kata Jarot, bahwa setiap desa itu ada penilaiannya dan penilaiannya itu dilakukan pada setiap tahun yang mengutamakan tiga faktor pendukung.
“ada namanya Indeks Desa Membangun, yang mengaitkan 3 faktor utama, yakni faktor ketahanan ekonomi, faktor ketahanan sosial, faktor ketahana ekologi, yang dimana didalamnya terdapat level desa-desa, seperti yang paling rendah ialah Desa Sangat Tertinggal, dan di level paling tinggi ialah Desa Mandiri”, ucapnya.
Jarot mengungkapkan bahwa desa yang ada di Kabupaten Sintang masih ada yang masuk dalam kategori sangat tertinggal dan juga ada desa yang sudah masuk dalam kategori desa mandiri.
“ditahun 2018 lalu tidak ada satupun desa yang masuk dalam kategori desa mandiri, yang ada hanya kategori Desa Sangat Tertinggal sebanyak 212 desa, kemudian untuk ditahun 2019 Desa Mandiri di Sintang ada 6 desa, dan Desa Sangat Tertinggal sebanyak 86 desa, ini luar biasa, teman-teman di Desa sudah membangun desa karena dari tahun 2018 ke 2019 Desa Sangat Tertinggal sudah turun”, ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni menjelaskan tujuan diselenggaranya kegiatan rapat kerja ini, “pertama itu untuk menyinkronkan program Pemerintah nasional dan pemerintah Daerah terkait beberapa hal seperti stunting, P2EMAS, Desa ODF, kemudian untuk meningkatkan pemerintahan yang baik sekaligus perangkat desanya yang berkualitas, membahas peningkatan status desa berkembang dan desa mandiri, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di desa, serta peningkatan pemerintahan desa dan pembinaan masyarakat desa dalam rangka menumbuhkan ekonomi masyarakat desa yang berkeadilan”, jelasnya.
Adapun, sambung Herkolanus Roni, menyatakan bahwa, banyak materi yang akan disampaikan dalam rapat kerja ini, “pertama penyusunan dan pelaporan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPP-Des), Laporan Kinerja BPD, administrasi desa dan administrasi BPD, serta isu-isu terkait pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa”, sambungnya.
“rapat kerja Camat, Kepala Desa dan BPD ini dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 23-24 Januari 2020 dengan total peserta 810 orang, dengan pemateri yakni Bupati Sintang, Wakil Bupati Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Kapolres Sintang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang serta Organisasi Perangkat Daerah terkait”, terang Roni. (*)