55.470 Jiwa di Melawi Belum Rekam e-KTP

oleh
oleh

MELAWI – Aturan penggunaan hak suara bagi wajib pilih, saat ini mengharuskan menggunakan KTP Elektronik (e-KTP). Namun begitu, di Melawi masih cukup banyak warga yang wajib KTP belum melakukan perekaman.

“Setiap bulan kita update terkait perekaman ini. Jumlah wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik, pada akhir Desember kemarin berjumlah sebanyak 55.470 warga bukan 47 ribuan,” ungkap Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Melawi, H. Hamidun, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (15/1).

Lebih lanjut Ia mengatakan, jumlah tersebut sudah menurun dari angka sebelumnya yang berjumlah sebanyak 55.660 warga.

“Memang kita menargetkan saat Pemilu dilaksanakan semuanya sudah melakukan perekaman, dan saat ini kami masih terus berupaya dan perekaman masih terus berjalan,” katanya.

Saat ini, kata Hamidun, perekaman masih terus berjalan, bahkan yang aktif melakukan perekman lebih banyak warga dari desa-desa di pedalaman. Meskipun diketahui bahwa sebetulnya di kecamatan bisa melakukan perekaman e-KTP.

“Di kecamatan sebetulnya tidak ada kendala, yang ada kendala hanya di Kecamatan Pinoh Utara. Itu Alasan pak Camat, kantor terlalu jauh ke belakang dan masyarakat terlalu susah mengunjunginya, selain itu juga terkendala listrik tidak mampu. Kemudian Kecamatan Sayan. Itu kendalanya juga karena listrik siang harinya tidak nyala,” jelas Hamidun.

Namun yang terjadi, meskipun di kecamatan lainnya bisa melakukan perekaman e-KTP, namun warga lebih banyak datang ke Disdukcapil.

“Entah apa yang menyebabkan warga lebih memilih ke Disdukcapil dibandingkan ke Kecamatan. Harusnya kecamatan yang terkendala tadi mencari solusi untuk kendalanya. Agar perekaman tetap berjalan dan bisa mengejar target,” ucapnya.

Hamidun mengatakan, banyak factor yang menjadi hambatan untuk meningkatkan realisasi dan menurunkan jumlah wajib KTP yang belum melakuan perekaman e-KTP tersebut.

“Diantaranya bisa jadi karena adanya penambahan pemilih pemula dan ada yang pindah baru,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, banyak factor lainnya, juga bisa jadi karena banyaknya nama orang yang sudah meninggal namun tidak dilaporkan desa ke Disdukcapil, sehingga nama masih tetap ada. Seharusnya pihak desa segera melaporkan nama warganya yang meninggal maupun yang pindah ke pihak Disdukcapil.

“Juga terindikasi banyak nama yang doble. Misalnya ada di dua desa atau lebih, dengan nama yang berbeda, misalnya di desa yang satu tercantum nama panjangnya, dan di desa satu lagi hanya tercantum nama panggilan. Bisa juga karena perpindahan status dan berdomisili namun tidak dilaporkan ke kita, itu juga bisa menjadi doble,” paparnya.

Hamidun mengatakan, dalam menekan angka wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut, salah satunya membuatkan Perda dan berikan sangsi jika memiliki KTP doble atau sengaja tidak mau buat KTP.

“Kalau ini diterapkan, pasti banyak yang akan membuat,” paparnya.

Selain itu, tambah Hamidun, kalau semua lini beregrak semua, baik dari desa maupun kecamatan aktif, sebennarnya bisa saja realisasinya cepat, namun hal itu tidaklah terjadi. Kemudian kendala Disdukcapil, biaya dan sarana yang tidak menunjang. Misalnya seperti biaya operasional jemput bola, kemudian alat transportasi yang tidak punya.

“Kebanyakan yang belum rekam ini di pedalaman jadi harus punya dana dan sarana. Kemudian kendala jaringa Internet yang tidak ada. Selain itu keluhan para operator, alat sering macet dan rusak. Ketika sedang rekam rusak dan eror. Sarana pendukungnya tidak memadai,” pungkasnya. (DI/KN)