Handi: 5 Perusahaan Kelapa Sawit Disekadau Diduga Melanggar Izin

oleh

SEKADAU – LSM Link-AR Borneo merilis data hasil ground checking yang mereka lakukan di lahan perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Sekadau nenerapa waktu lalu.menemukan beberapa data.

Ketua Deputi Link-AR Borneo, Ade Irma Handayani menuturkan, ada 5 (lima) Perusahan Perkebunan Kelapa Sawit di Sekadau terindikasi melakukan kegiatan operasional di luar wilayah perijinan.

Kelima perusahaan tersebut yakni PT. Multi Prima Entakai (PT.MPE), PT. Patriot Andalas (kini PT. Parna Agromas), PT. Agrindo Prima Niaga (APN) PT. Suryadeli 2, dan PT. Sumatera Makmur Lestari (SML).

“Lima perusahaan ini semuanya beroperasi di Kabupaten Sekadau. Hanya, data yang kami peroleh masih belum dicocokan dengan data pemerintah. Tapi indikasinya ada, karena kami terjun ke lapangan untuk memperoleh data ini,” ujar Ade Irma Handayani.

Menanggapi temuan Link-AR Borneo tersebut diatas, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Handi berkeyakinan jika data tersebut valid.

“Kita minta kepada Link-AR Borneo membeberkan data dari hasil kajian mereka secara transparan, agar publik melihat dengan jelas. Saya yakin mereka independen karena tidak terkait dengan kepentingan politik,” tutur Handi, (29/8) malam.

Namun demikian, ia berharap data tersebut agar segera dibandingkan dengan data yang dipegang Pemerintah Daerah baik di BPN maupun Instansi Pemerintahan Daerah.

“Sehingga, semua bisa terbuka dan diketahui publik secara luas,” ujar ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sekadau dapil II ini.

Jika kata Handi, kelak terbukti ada terjadi pelanggaran izin, maka harus ada sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita minta kepada Bupati jangan sampai memberikan izin perluasan areal untuk lima perusahaan tersebut. Kalau perlu cabut izin operasinya,” tegas Handi.

Selanjutnya ia menuturkan, investor yang sudah mendapat izin, harus benar-benar melaksanakan aktivitas tanpa mengesampingkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

“Jangan hanya ingin meraih keuntungan, tetapi kewajiban tidak ditunaikan. Sebagai contoh nyata, soal program CSR sampai sekarang tidak dijalankan meskipun Perda sudah disahkan,” jelasnya. (AS)