MELAWI, KN – sebanyak 37 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi 2019 di Pemkab Melawi belum menerima gaji. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Melawi, Paulus. Ia menjelaskan, persoalannya dikarenakan pihaknya masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat.
“Kami belum melangkah apapun dalam hal ini. Yang jelas sampai saat ini belum bisa menggaji sebanyak 37 orang PPPK yang lolos seleksi 2019 di Pemkab Melawi, karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbit tentang mekanisme penggajian,” ujar Paulus, ditemui di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi, Selasa (16/7).
Lebih lanjut Paulus mengatakan, selama ini gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dianggarkan di APBD berasal dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). “Beda dengan PNS berstatus PPPK, gaji mereka yang setara dengan PNS akan dialokasikan atau dibebankan kepada Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” terang Paulus.
Paulus menambahkan, soal mekanisme penggajian PPPK, termasuk penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) tersebut , pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Kementerian PAN RB atau Kemenkeu terkait PP yang mengatur. “Saya harap seluruh PPPK bisa bersabar terkait persoalan gaji, SK dan NIP tersebut, sambil menunggu informasi resmi dari Pemerintah Pusat. “Hingga saat ini mereka masih tercatat sebagai honorer ditempat tugas masing-masing,” jelasnya. (Ed)