1.000 Hektare Hutan Produksi Dijadikan Areal Tambang

oleh
oleh

Sekitar 1.000 hektare kawasan hutan produksi di Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, akan dijadikan areal tambang batu bara. <p style="text-align: justify;">Kepala Bapedalda Tabalong Saepudin di Tanjung, Rabu, mengatakan rencananya PT Global Mineral Energi (GME) pemegang izin usaha pertambangan akan melakukan tahapan kegiatan di sana.<br /><br />"Berdasarkan undang-undang kehutanan maupun pertambangan umum, kegiatan penambangan terbuka boleh saja dilakukan di dalam kawasan hutan produksi seperti di Desa Dambung Raya," jelas Saepudin.<br /><br />Namun jika sebagian areal PT GME berada di kawasan hutan lindung, Saepudin meminta Dinas pertambangan Tabalong bisa menciutnya pada saat menerbitkan SK eksploitasi.<br /><br />"Sebelumnya SK eksploitasi diterbitkan, areal tambang yang masuk kawasan hutan lindung harus diciutkan karena ada kesepakatan untuk kegiatan penambangan bukan dalam kawasan lindung," tambahnya.<br /><br />Terpisah Kabid penataan wilayah, Dinas pertambangan Tabalong, Bambang I menjelaskan luas areal yang akan diciutkan terkait adanya kawasan hutan lindung tergantung dari usulan pihak PT GME.<br /><br />"Kita belum tahu persis berapa luas kawasan hutan lindung di Desa Dambung Raya yang masuk dalam areal tambang PT Global," jelas Bambang.<br /><br />Sementara itu dalam ekspos tentang analisa dampak lingkungan (Andal), mewakili PT GME, Dadang Iskandar menjelaskan ada beberapa tahapan kegiatan yang akan dilakukan perusahaan.<br /><br />Yakni pra konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi dengan mengacu pada PP RI nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara dan keputusan menteri negara kependudukan dan lingkungan hidup no. 48 tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan.<br /><br />"Dokumen andal ini sebagai acuan kami dalam meminimalkan dampak negatif dari kegiatan penambangan karena itu masukan dari berbagai pihak sangat diharapkan dalam penyusunan dokumen Andal," jelas Dadang.<br /><br />Dari kalangan LSM sendiri mengusulkan agar dalam penyusunan Andal pihak PT GME bisa memasukkan rencana tata ruang kabupaten Tabalong untuk kesesuaian peruntukkan.<br /><br />"Rencana tata ruang kabupaten Tabalong juga harus dimasukkan untuk kesesuaian peruntukkan," jelas Muryadi, perwakilan LSM Tabalong. <strong>(phs/Ant)</strong></p>